chatting


ShoutMix chat widget

time

jam berapa sekarang???

Senin, 15 Oktober 2012

KOPERASI SERBA USAHA "SUBUR" PROPINSI SUMATERA UTARA

KOPERASI SERBA USAHA "SUBUR" PROPINSI SUMATERA UTARA Koperasi Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) adalah Badan Hukum Koperasi No.518.503/91/BH/II/KUK tanggal 8 Oktober 2007 yang berazaskan Pancasila dan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kegiatan usahanya guna menciptakan keadilan sosial bagi anggota, kelompok tani dan mitra usaha yang diwadahinya.
  •  STRUKTUR KOPERASI I. LANDASAN ORGANISASI 
  VISI DAN MISI 
VISI :  Mewujudkan anggota koperasi yang sejahtera dan mandiri
MISI :
1. Meningkatkan peran serta anggota dalam ekonomi kerakyatan
2. Menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat sekitar
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan
• LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
 Laporan Keuangan Konsolidasi Koperasi Serba Usaha "SUBUR" 10 Februari 2009 disajikan dalam :
1. Laporan Laba Rugi,
2. Laporan Perubahan Ekuitas Pemlik,
3. Laporan Arus Kas, dan
4. Neraca Keuangan
• RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)
  A. ORGANISASI DAN MANAJEMEN
a. Organisasi
Susunan pengurus dan pengawas masih tetap sesuai dengan keputusan Rapat Anggota tanggal 31 Desember 2007, hanya susunan penasehat yang berkurang 1 (satu) orang dari semula 11 orang menjadi 10 orang karena Bapak Drs. O. Siahaan telah meninggal dunia November 2008.
Adapun Susunan Pengurus, Pengawas dan Penasehat adalah sebagai berikut :
  •  Pengurus Harian
  1.  Ketua Umum : Drs. Jansen Butar Butar, M.Si 
  2. Ketua I : Jaralis Butar Butar 
  3. Ketua II : Ir. Drs. Abdul Hakim Butar Butar, MT 
  4. Ketua III : Aman Butar Butar 
  5. Sekretaris I : Enny Simamora 
  6. Sekretaris II : Pinta Duma Sari Simatupang, STP 
  7. Bendahara : Margareat Oktomelawaty Pasaribu, SE
  •  Pengawas 
  1. Ketua : Ir. Christof Risman Sinaga
  2.  Sekretaris : Drs. Sekken Butar Butar 
  3. Anggota : Drs. Charles Butar-Butar, MPd 
  •  Penasehat 
  1.  Ir. Hasudungan Butar Butar, M.Si 
  2.  Drs. Kasman Butar Butar 
  3.  Haposan Butar Butar 
  4.  A. Rumapea 
  5. .Ir. Hulman Butar Butar 
  6.  Drs. Oskar Butar Butar 
  7.  Peris Butar Butar 
  8.  Posma Butar Butar 
  9.  E. Lumban Tobing 
  10.  Ir. Adnan Leman Butar Butar 
Dengan tugas-tugas sebagai berikut :
  • Ketua Umum, antara lain : 
1. Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT)
 2. Bertanggungjawab Keluar dan Kedalam Organisasi Koperasi
3. Usaha /Pengembangan /Pembinaan Koperasi
4. Personalia / Tenaga Kerja / Keuangan
5. Strategi / Kaderisasi
6. Membuka Rekening Koperasi di Perbankan Bersama Bendahara
7. Mendelegasikan Tugas dan Wewenang Kepada Ketua Ketua
  • Ketua I, antara lain : 
1. Organisasi / Kelembagaan
2. Humas / Penerangan
3. Keanggotaan
4. Pengawasan / Penertiban
5. Mengkoordinir Usaha Simpan Pinjam
6. Mengkoordinasikan Usaha Penyaluran BBM dan LPG serta Gas.
7. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
  • Ketua II, antara lain : 
1. Mengkoordinir Usaha Percetakan dan Konveksi
2. Mengkoordinir Usaha Distribusi Sembako
3. Mengadakan Usaha Penjualan Pupuk
4. Mengkoordinir Usaha Kerjasama antara BUMN/BUMD dan BUMS yang saling menguntungkan.
5. Mengkoordinir Usaha Wartel, Rekening Telepon, Listrik dan Air
6. Mengkoordinir Usaha Pertokoan /Waserba
7. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
  • Ketua III, antara lain : 
1. Mengkoordinir Usaha Perkebunan, Pertanian dan Perternakan
2. Mengkoordinir Usaha Leveransir dan Kontraktor
3. Mengkoordinir Usaha Jasa Transportasi
4. Mengkoordinir Usaha Export/Import
5. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum.
  • Sekretaris I : 
1. Mengkoordinir dan mempersiapkan Sekretariat,
2. Mengkoordinir dan mempersiapkan Rumah Tangga / Perlengkapan,
3. Mengkoordinir dan mempersiapkan Kepegawaian
4. Mengkoordinir dan mempersiapakan Hukum / Peraturan.
  • Sekretaris II : 
1. Mempersiapkan Usaha Export/Import
2. Mengadakan Evaluasi dan Monitoring
3. Melaksanakan Tugas Sekretaris I, apabila Berhalangan
  • Bendahara : 
1. Membuat Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran,
2. Membukukan Keuangan Koperasi
3. Membuat Inventaris Aset
4. Membuat Rekening pada Bank atas Nama Koperasi bersama Ketua Umum
Administrasi dan Pembukuan : 
a. Surat-surat masuk sebanyak 25 sampul dan surat keluar sebanyak 55 nomor (tercatat pada arsip)
b. Biaya-biaya operasional yang telah terealisasi yaitu :
1. Biaya notaris dan pengesahan Akte Rp. 2.000.000,-
2. Biaya pengurusan NPWP, HO, SIUP dan TDP Rp. 3.000.000,-
3. Biaya Rapat Anggota dan RAT Rp. 5.000.000,-
4. Biaya ATK Rp. 1.000.000,-
5. Biaya Rental Komputer Rp. 2.000.000,-
6. Transportasi Rp. 3.000.000,-
7. Pengeluaran lain-lain/Menjilid buku RAT/AD/ART Rp. 5.000.000,-
 J U M L A H Rp. 23.000.000,- 
Didalam mengaudit biaya operasional tersebut diatas kami tidak menerbitkan laporan pengawas secara terpisah oleh karena biaya yang dikeluarkan adalah swadana yang masih ditanggulangi oleh ketua umum (Drs. Jansen Buta-butar, M.Si) demikian juga dengan neraca keuangannya.
USAHA 
Sesuai dengan pasal 5 Anggaran Dasar, Koperasi menjalankan usaha dan Rencana Kerja dengan berpedoman kepada pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) yang berbunyi sebagai berikut :
1. Rencana Jangka Panjang ( Business Plan )
 • Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Anggaran Dasar, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Mengadakan usaha simpan pinjam kepada anggota/non anggota.
2. Mengadakan usaha Distribusi Semabako, seperti beras, gula, minyak goreng dan lain-lain.
3. Mengadakan usaha perkebunan, pertanian, dan peternakan.
4. Mengadakan usaha percetakan dan konveksi.
5. Mengadakan usaha pertokoan/ waserda dan photo copy.
6. Mengadakan jasa dan bekerja sama antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara) / BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta yang saling menguntungkan.
7. Mengadakan usaha penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak).
8. Mengadakan usaha penjualan pupuk.
9. Mengadakan usaha Wartel, Rekening Telepon dan Rekening Air.
10. Mengadakan usaha Leveransir dan Kontraktor.
11. Mengadakan usaha jasa transportasi.
12. Mengadakan usaha Ekspor/Import.
13. Mengadakan usaha penyaluran usaha Gas,
14. dan usaha-usaha lainnya yang menguntungkan tidak bertentangan dengan undang-undang Koperasi.
• Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non Anggota.
• Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat yang lain,baik didalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mndapatkan persetujuan Rapat Anggota.
• Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
 2. Rencana Kerja Jangka pendek ( Tahunan )
1. Mengadakan usaha perkebunan, pertanian, dan peternakan serta turunannya.
2. Mengadakan jasa dan bekerja sama antara BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta yang saling menguntungkan.
3. Mengadakan usaha penjualan pupuk dalam bentuk unit usaha.
 4. Mengadakan usaha Leveransir dan Kontraktor bentuk unit usaha.
5. Dan usaha-usaha lain yang yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Koperasi.
3. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi 
  • Rencana Pendapatan 
 Iuran Anggota ( 100 Orang ) Rp. 50.000.000
Pinjaman dari Perbankan Rp. 1.000.000.000
Modal Penyertaan Rp. 3.000.000.000
Total Pendapatan ................................... Rp. 4.050.000.000
  • Biaya Operasional 
Honor Ketua Umum (12 x Rp. 2.000.000) x 1 Orang = Rp. 24.000.000
Honor Pengurus Lainnya (12 x Rp. 1.086.000) x 6 Orang = Rp. 78.192.000
Gaji Karyawan / Pegawai (12 x Rp. 786.000) x 4 Orang = Rp. 37.728.000
Honor Pengawas (12 x Rp. 100.000) x 3 Orang = Rp. 3.600.000
Sub Total .......................................................................... Rp. 143.520.000
  • Biaya Organisasi dan Modal 
Biaya Rapat Anggota Pengurus,Pengawas,Karyawan dan Penasehat Rp. 5.000.000
Pengeluaran lain-lain Rp. 5.000.000
Sub Total Rp. 10.000.000 
  • Biaya barang / ATK : 
• Beli Komputer 1 set dan printer Rp. 5.000.000
• Foto Copy, Telp dan Fax Rp. 5.000.000
• Transportasi Rp. 3.000.000
Sub Total Rp. 13.000.000 
Total Belanja Rp. 166.520.000 

  1. PRODUK KOPERASI 
• Produk Dagang 
Koperasi Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara memberikan pelayanan simpan pinjam kepada para anggota koperasi, kerjasama sebagai rekanan barang/jasa, dan produk-produk lainnya.
 UNIT SIMPAN PINJAM
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) mengadakan usaha Unit Simpan Pinjam (USP) kepada para anggota koperasi yaitu berupa :
 A. Simpanan
  •  Sistem Bagi Hasil 
  •  Sistem Bunga Harian 
  •  Simpanan Sukarela Berjangka 
  •  Simpanan Sukarela Berjangka Khusus 
  •  Simpanan Berjangka (Deposito) 
1. Jumlah Simpanan Berjangka (Deposito) minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
2. Jangka waktu Simpanan Berjangka (Deposito) 1 (satu) tahun atau lebih
3. Bunga Simpanan Berjangka (Deposito) adalah 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma delapan persen) per tahun.
4. Simpanan Sukarela Khusus yang tidak diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.
5. Menyimpan Simpanan Sukarela Khusus diperbolehkan jika sudah menjadi Anggota Koperasi atau menyetorkan simpanan saham tanpa dipungut biaya administrasi atau potongan dalam bentuk apapun.
A. Pinjaman (Kredit) 
  •  Saham 
  •  Dua kali saham 
  •  Potongan Gaji 
  •  Semi Hipotik 
  •  Usaha pribadi Anggota 
  •  Pinjaman Spontan 
  •  Pinjaman Sistem Paket ( Pokok + Bunga Diangsur Sekaligus) 
  •  Pinjaman (Kredit) Spontan Tanpa Agunan 
1. Bunga sebesar 4 % (empat persen) per bulan atau 1 % (satu persen) perminggu berdasarkan musyawarah 2. Bunga harian serendah-rendahnya 1 % (satu persen), apabila pinjaman dipergunakan untuk usaha sektor riil (tanpa Agunan )
3. Jangka waktu tidak terbatas untuk paket tertentu
4. Pinjaman ini dapat diberikan kepada Anggota /Calon Anggota walaupun mempunyai pinjaman lain, seperti pinjaman - pinjaman di atas
5. Flapon pinjaman Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Anggota dan tidak terbatas bagi Non Anggota asalkan ada Jaminan atau Agunan.
  • Pinjaman (Kredit) Usaha Dengan Agunan 
1. Sebesar 3 % (tiga persen) per bulan
2. Memakai Jaminan/ Agunan Surat Tanah/ Sertifikat
3. Flapon Pinjaman Rp. 1.000.000.000m- (satu milyar rupiah)

C. Modal Penyertaan
  •  Tanah 
  •  Bangunan 
  •  Dan aset tidak bergerak lainnya  
SUMBER :

ksusubursu@koperasisubur.com | www.koperasisubur.com jansenbut@koperasisubur.com www.koperasisubur.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar