chatting


ShoutMix chat widget

time

jam berapa sekarang???

Kamis, 19 Maret 2015

Personal Stories



My name is Lusi Dwi Anggraeni. I often called Lusi by family and my friends. I am a final year student at the University Gunadarma. Being a student at the end is not easy. Many challenges I have to face the future. Currently I'm facing a problem concerning the thesis. I wanted to graduate from college through the thesis, like other students in general. But the grade point average (GPA)/ Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) I do not suffice the requirements requested by the Department of Management at my college. Major GPA/IPK  requested by the college to be able to obtain pure SK is at 3.25. While I only major GPA/IPK  of 3.21. So I had to submit a thesis proposal to follow the path of graduation thesis.
At first, the terms proposed by the college to follow the thesis proposal is with a minimum GPA of 3.00. So for students who GPA of less than 3.25 can still be given the opportunity to participate in the graduation thesis by using the path. In my classes, namely 4EA10, which managed to get only pure SK 1 person only. He is one of the class representatives who can directly follow automatically without having to collect thesis thesis proposal in advance. Those who want to follow the thesis proposal in my class there were only 5 people including me. Participants at least compared to other management classes.
And one day, right at the end of the month of February. Chairman of the department announced the latest news via blogger site devoted to participants thesis proposal, that the first requirement, the GPA increased to 3.25. And GPA of 3.00 is no longer valid for participants who want to follow the thesis proposal. This news really makes all the participants were very surprised thesis proposal. And it's bad news for us all participants thesis proposal. Because most participants in the thesis proposal has not reached 3.00 GPA. And automatically it becomes a burden for participants proposals. And also requires participants to improve its value by following the Independent Examination (UM). As for the Independent Examination must pay the college is not cheap in every eye. And even then we may not immediately be able to pass and change us for the better value. Must take the fight to pass on UM with costs that are not cheap. But that's one of the challenges to be faced by final year students like us.
After the bad news came, many proposals participants who wish to resign and surrender. Because of the requirements demanded by the GPA department chairman is very high and they are not able to achieve the GPA with no time limit, namely that falls on March 25, 2015. To repair the Independent Examination is not the best alternative way to be taken by the participants now. Due to change our values of D to A is very difficult, because all participants had to answer hundreds Self Exam questions with different weights and limited time. Many participants complained after the thesis proposal that the Independent Examination, because most of them mean nothing worked fix its value. So the opportunity to follow the thesis proposal is very small. But still many are willing to spend money monthly to keep abreast of the Independent Examination.
Day after day went by. And we also can not be certainty of the head of department who escaped thesis proposal. Because we still have to wait for the date SK reduction proposals on March 25. Earlier, at that time all participants who want to follow the path of the thesis or non-thesis was invited by the college to attend a seminar on thesis proposal. But in the seminar discussed about the terms of the hearing to be met, and all the information about how we follow the graduation program with thesis and non-thesis track. And in the seminar all participants were given the opportunity to ask questions and give comments on how we pass quickly through the thesis and non-thesis. But of the many questions raised by the participants to the head of the department, was on average the participants really complain about the changing requirements of the GPA to 3.25. And I see from the participants, they all would pessimistic values ​​possessed by each individual participant who has not reached 3.00. However, the chairman of the Department of Management University Gunadarma namely Iman Murtono casually replied, "I want to see you guys who want to fight serious and want to succeed".
I wonder what's in my mind or the minds of the participants may be other proposals sentence uttered by the head of department. I think personally, it is an answer that makes me more confused to take the graduation thesis or non-thesis track. Because until now I still fail to fix the value of the Independent Examination. But this struggle final year students. I really enjoyed periods of college these days and I am always grateful for everything I've got. Path thesis or non-thesis track that was the path God has determined should I live. Because of my desire at this time is passed in a timely manner and can get the best value. See all friends in arms wearing graduation gown and can follow along with it is the dream we all whole Gunadarma University graduate student. Keep doing the best for the future !!!

Rabu, 26 November 2014

KEJAHATAN KORPORASI PADA PT. GALUH CEMPAKA

A. Latar Belakang  
Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh para karyawan atau pekerja terhadap korporasi, korporasi yang sengaja dibentuk dan dikendalikan untuk melakukan kejahatan. Pada awalnya korporasi atau badan hukum adalah subjek yang hanya dikenal didalam hukum perdata. Apa yang dinamakan badan hukum itu sebenarnya adalah ciptaan hukum, yaitu dengan menunjuk kepada adanya suatu badan yang berdiri status sebagai subjek hukum, disamping subjek hukum yang berwujud manusia alamiah.
Sally A Simpson yang mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah “conduct of a corporation, or employess acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law” (melakukan suatu koorporasi, atau karyawan yang bertindak atas nama sebuah perusahaan yang dilarang dan dikenai sanksi hukum). Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braitwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertamaa, tindakan illegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosioekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenannya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua. Baik korporasi (sebagai “subjek hukum perorangan “legal person”) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub kultur organisasional.
Kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil dijebloskan kedalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kejahatan ini akan menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk kejahatan baru. Destructive logging / perusahaan hutan adalah contoh konkret yang selanjutnya dapat melahirkan rentetan bencana berupa banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Bahkan dampak dari destructive logging dapat menimbulkan hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa bencana ikutan tersebut.
B. KASUS :
PT Galuh Cempaka bergerak dalam bidang pertambangan intan, PT tersebut membuang limbah industri ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar. Menurut data yang didapatkan dari siaran pers WALHI Kalimantan selatan, pencemarn yang dilakukan oleh PT. Galuh Cempaka tersebut mengakibatkan tingkat keasaaman air sungai mencapai ph 2,97. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan, yaitu tingkat ph normal air sungai sebesar 6 hingga 9 ph. Selain itu efek dari penambangan tersebut mengancam ketahanan pangan dikota Banjarbaru. Lumbung padi kota banjarbaru terancam dengan aktivitas penambangan PT Galuh Cempaka. Dampak lingkungan ini juga menuruni fungsi sungai sebagai pengatur tata air, minimal pada tiga sungai di kelurahan palam. Penyebabnya tak lain pengelolaan tambang yang carut marut dimana perencanaan pertambangan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar dan terkesan arogan.
Setelah ditelusuri ternyata dokumen AMDAL yang dibuat PT Galuh Cempaka cacat hukum dan pada implementasinya juga tidak dijalankan. Dengan kata lain dokumen amdal hanya sebagai persyaratan administrasi belaka. Dampak langsung yang terjadi adalah penurunan kualitas air yang menyebabkan rusaknya fungsi biologis. Hal ini terlihat dari ikan-ikan yang mati, tidak mengalirnya air secara normal bahkan dua sungai tidak berfungsi. Belum lagi genangan air banjir yang mengakibatkan terendamnya ribuan hektare sawah masyarakat yang berakibat pada keterlambatan panen untuk musim tanam. Jika hal ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan penurunan kualitas air yang akan mengancam kepunahan biota air. Sungai yang tidak berfungsi sebagai pengatur tata air akan mengakibatkan krisis yang lebih jauh dan berdampak besar berupa krisis ketahanan pangan yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Masalah ini dianggap sebagai kejahatan korporasi lingkungan karena sudah jelas melanggar UU yang telah ditatapkan, yaitu UU No 23 Tahun 1997, Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab VI Pasal 20 ayat 1 “Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
Kejahatan lingkungan adalah kejahatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok atau Badan hukum yang bersifat merusak dan mencemari lingkungan. Dalam kacamata krimonologi, kejahatan lingkungan memiliki perbedaan dengan kejahatan konvensional. Ciri utama dari kejahatan ini adalah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (korporasi) dalam menjalankan usahanya.
Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan PT Galuh Cempaka seakan menjadi benalu yang menguras sumber kekayaan alam, dan sekaigus memberikan dampak kerusakan bagi lingkungan yang akhirnya akan memberikan kerugian yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di Indonesia.
C. Solusinya
Menurut saya kenapa kasus tersebut bisa terjadi karena kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang mengadakan eksploitasi di bumi nusantara ini. Selain itu, pelaksanaan kententuan hukum yang berlaku terhadap pelaku kejahatan lingkungan terasa masih setengah-setengah. Pelaku kejahatan lingkungan tidak mendapatkan stigma masyarakat yang berat dan melekat. Karena apa yang dilakukan oeh pelaku kejahatan tidak memberikan dampak secara langsung melainkan secara lamban namun sangat fatal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang kejahatan lingkungan itu sendiri. Meskipun sudah jelas dicantumkan dalam UU tentang pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan, tetapi masih banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui tolak ukur untuk menentukan apakah suatu kejahatan masuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan atau tidak. Masyarakat baru akan sadar ketika telah jatuh korban dan muncunya berbagai masalah yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan tersebut, seperti masalah penyakit kulit yang terjadi pada kasus PT Galuh Cempaka.
Seharusnya untuk menangani permasalahan ini peran pemerintah sangat dibutuhkan karena dalam karakteristik kejahatan korporasi, pembuktian apakah suatu perusahaan melakukan kejahatan atau tidak, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah atau Badan Hukum yang bersangkutan. Selain itu sosialisasi tentang kejahatan korporasi akan lebih baik apabila ada inisiatif dari pemerintah untuk mengadakan peningkatan pengenalan mengenai kejahatan-kejahatan seperti apa saja yang bisa dikatakan sebagai kejahatan korporasi.
Kejahatan korporasi yang dimaksud adalah kejahatan korporasi dibidang lingkungan hidup, yaitu tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan dilakukan oleh sebuah korporasi bernama Galuh cempaka. Dampak yang diakibatkan adanya perbuatan oleh korporasi tersebut merugikan tidak hanya secara material, namun juga telah merugikan lingkungan hidup masyarakat. Hal seperti ini dapat dikatakan sebagai sebuah perbuatan tindak kejahatan. Dalam kasus ini ditemukan beberapa pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang antara lain hukum lingkungan hidup (UULH), hukum pidana (KUHP) dan hukum perdata (KUHPer).
Terkait dengan PT Galuh Cempaka, menurut organisasi non pemerintah yang fokus pada persoalan lingkungan ini, perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan korporasi yaitu sengaja melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan orang byk. Perbaikan sistem pengolahan air limbah (sispal) yang dilakukan PT Galuh Cempaka adalah suatu keharusan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sanksi dapat dijatuhkan kepada perorangan yaitu setiap orang yang memberi perintah maupun yang melaksanakan perintah, dalam kejadian ini, korporasi dapat juga dijadikan tersangka sesuai dalam pasal 45 dan pasal 46 UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dan didalam RUU KUHP paragraph 7 tentang korporasi yang dimulai dari pasal 44-49.
Melihat polanya maka dalam pandangan diatas, kejahatan ini bukanlah suatu peristiwa yang berdiri sendiri. Kesalahan dalam pengurusan yang telah berlangsung lama menjadi salah satu faktor utama pendorong terjadinya kejahatan tersebut termasuk regulasi yang mengaturnya. Belum lagi lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada semakin tingginya tingkat kejahatan tersebut. Parahnya oknum aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari praktek atau modus bagaimana kejahatan ini berlangsung dan dilakukan terus menerus.
Di Indonesia adalah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah undang-undang nomor 23 thun 1997 tentang lingkungan hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu : dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Psaal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang jalan. Dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 20 UU No,31/1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No.31/2004 tentang perikanan kemudian kemungkinan berikutnya adalah dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada korporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Penting untuk melakukan upaya rehabilitasi dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga kasus ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melindungi warga Negara dan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidupnya. Eksploitasi dan eksplorasi telah menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, dalam UUPLH No.23 tahun 1997 hal ini telah melanggar Pasal 41 hingga pasal 45 undang-undang tersebut. Dalam ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwasannya bumi. Air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai  oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dan digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Masalah ini tidak akan pernah selesai tanpa ada inisiatif dari kita semua untuk menanggulanginya. Sebagai individu ataupun masyarakat, kita juga memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan kita. Lebih baik kita siaga sejak dini daripada baru akan menyadarinya saat berbagai masalah yang baru muncul akibat pencemaran lingkungan. Sebagai penegak hukum, seharusnya masalah seperti ini harus ditangani secara serius, karena permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan korporasi tersangka sangat sulit ditangkap ataupun dikenali. Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab social. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab social yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, sebuah perusahaan harus mementingkan yang namanya etika bisnis. Agar ketika dia menjalani bisnisnya, tidak merugikan pihak manapun, dan sebuah perusahaan harus mempunyai tempat pembuangan limbah sendiri. Para pelaku bisnis harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Untuk penanganan masalah lingkungan tersebut sebaiknya Bapedal segera turun tangan, jangan sampai berlarut-larut yang bisa berdampak pada sosial masyarakat. Pembangunan disamping dapat membawa kepada kehidupan yang lebih baik juga mengandung resiko karena dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Untuk meminimalkan terjadinya pencemaran dan kerusakan tersebut perlu diupayakan adanya keseimbangan antara pembagunan dengan kelestarian lingkungan hidup, peningkatan kegiatan ekonomi melalui sektor industrialisasi tidak boleh merusak sektor lain.
SUMBER :

Sabtu, 08 November 2014

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis



Bab 1 Pendahuluan

1. Latar Belakang

Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan hanya di tanah air kita, tetapi juga di negara-negara lain termasuk di negara-negara maju. Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Peran dunia usaha dalam perekonomian begitu cepat. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam ekonomi pasar global, kita hanya bisa survive kalau mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing, yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalam berusaha, karena praktik berusaha yang tidak etis, dapat mengakibatkan rante ekonomi, mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, juga berpengaruh pada masalah etika bisnis. Benteng moral dan etika harus ditegakkan guna mengendalikan kemajuan

Pada saat sekarang ini perlu adanya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme ini pelaku bisnis diberikan kebebasan yang besar untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan usahanya dalam pembangunan ekonomi, tidak hanya di dalam negerinya saja tetapi dapat mengembangkan usahanya pada taraf internasional / taraf dunia. Namun dalam kegiatannya memasarakan produknya, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan dengan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tetapi tetap dalam prinsip-prinsip etika bisnis. Dalam hal tersebut tetap saja ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, dan menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.

Bab II Landasan Teori

2.1 Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:

· Pengendalian diri

· Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)

· Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

· Menciptakan persaingan yang sehat

· Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

· Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

· Mampu menyatakan yang benar itu benar

· Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

· Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

· Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

· Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.



Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu

1. Sistematik

Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.

2. Korporasi

Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.

3. Individu

Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Secara umum, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, dan prinsip-prinsip ini sangat erat terkait dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat.

Sonny Keraf (1998) menjelaskan, bahwa prinsip etika bisnis sebagai berikut;

1. Prinsip otonomi; adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

2. Prinsip kejujuran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

3. Prinsip keadilan; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

4. Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

5. Prinsip integritas moral; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan/orang2nya maupun perusahaannya.

2.2 Etika pada Organisasi Perusahaan

Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata? Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini .

Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia.

Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral.



Bab III Pembahasan

3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

3.2 Analisis Kasus

Pada kasus ini diketahui bahwa indomie dalam bahan bakunya menggunakan pengawet methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua bahan pengawet itu membuat produk menjadi tidak cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk konsumsi akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah masalah ini.


Bab IV Kesimpulan Dan Saran

4.1 Kesimpulan

Dalam berbisnis setiap perusahaan mempunyai target yang harus terpenuhi dan mempunyai tujuan untuk memperluas target pasarnya tidak hanya dalam taraf nasional tetapi internasional. Namun dalam perjalanannya banyak hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah etika dalam berbisnis. Pada produk Indomie ini bukan hanya keuntungan yang maksimal dan memperluas target pasar tetapi kepuasan konsumen dan transparasi bahan baku yang digunakan juga harus diperhatikan sehingga dapat membentuk perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi dan patut diperhitungkan.

4.2 Saran

Dalam hal ini saran lebih diutamakan kepada produsen Indomie dalam hal memasarkan produknya harus lebih teliti dalam standart-standart bahan baku yang digunakan pada Negara tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan nama produknya menjadi rusak dan membuat buruk bukan hanya produknya tetapi perusahaan dan citranya di masyarakat.


Sumber Referensi


http://reza-ajie.mhs.narotama.ac.id/2012/10/08/tugas-etika-bisnis-makalah-pelanggaran-etika-bisnis/

http://n2cs.wordpress.com/2012/11/03/etika-bisnis/

http://handy10208564.blogspot.com/2012/12/etika-bisnis-dan-korupsi.html

http://okaardhi.wordpress.com/category/etika-bisnis/

http://citraanggreini.blogspot.com/2011/11/etika-bisnis.html
http://hizkiayufioctaviani.blogspot.com/2013/10/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis_15.html

Senin, 20 Oktober 2014

Review Jurnal Etika Bisnis



JURNAL 1
Judul               : MENJALANKAN BISNIS SECARA ETIS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Penulis             : Setia Budhi Wilardjo
Tahun              : 2011
Dilakukan di   : Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang
Kesimpulan     :
Dari jurnal ini dapat diambil kesimpulan bahwa dalam penerapan etika dan tanggung jawab sosial tentu juga berkaitan dengan kebiasaan hidup kita sehari-hari. Membuang limbah sembarangan ke laut, berbuat curang dan berbohong merupakan perilaku yang tidak baik untuk ditiru dan akan berhadapan dengan kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara khususnya di Amerika Serikat dalam artikel ini. Dalam kasus pembuangan limbah di laut perlu memperhatikan masalah lingkungan secara keseluruhan karena bisa merusak ekosistem di laut dan membunuh binatang laut. Sedangkan dalam kasus akuntabilitas bisnis ImClone yang melibatkan Martha Stewart dan Samuel Waksal, ketidakjujuran dan kecurangan mereka dalam berbisnis berakibat keduanya masuk penjara federal dalam waktu yang cukup lama. Jadi, etika bisnis sangat berpengaruh didalam kegiatan bisnis didalam kapal pesiar ini.

JURNAL 2
Judul           : ETIKA BISNIS DALAM  MOBILE MARKETING ( Studi Deskriptif Kualitatif pada Jualan Branded Group dan Apriliza Shop )
Penulis             : Bob Sefias Reagan
Tahun                    :  2014
Dilakukan di        :  Universitas Brawijaya Malang
Kesimpulan          :
Berdasarkan hasil analisis etika  bisnis dalam tinjauan etika praktis yang diterapkan
reseller fashion dalam mobile marketing media BBM yang telah dilakukan disimpulkan sebagai berikut:
1.      Berdasarkan hasil analisis atas  pandangan reseller fashion dan konsumen, mengenai penerapan etika  bisnis dalam reseller fashion ditemukan  bahwa :
a.       Seperti halnya kegiatan usaha lainnya, bisnis reseller fashion juga memerlukan etika bisnis. Etika  bisnis menjadi semakin penting ketika kegiatan bisnis dilakukan secara online, seperti bisnis reseller  fashion dalam mobile marketing. Hal ini karena bisnis online memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi, karena konsumen tidak berhadapan langsung (tatap muka) dalam melakukan transaksi penjualan.  
b.      Reseller fashion percaya dengan menerapkan etika bisnis dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Dan adanya peningkatan  penjualan seiring dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap reseller fashion.
c.       Baik  Apriliza shop maupun Jualan branded group telah menerapkan etika bisnis dalam kegiatan usahanya sebagai reseller fashion melalui mobile marketing.
d.      Prinsip atau nilai-nilai etika bisnis yang dilakukan reseller fashion adalah :
1).  Kejujuran, yang tercermin dalam  pemberian informasi tentang  produk sesuai dengan kondisi foto.
2).  Tanggung Jawab, yang tercermin dalam dengan menepati janji, dan memberitahu ketika terjadi  perubahan. Mengirimkan produk sesuai transaksi yang dilakukan sampai ke tangan konsumen, dan sebisa mungkin menyelesaikan komplain yang ada. 3).  Bersaing secara sehat, yang tercermin dalam menghargai  pesaing, menjaga hubungan baik dengan para kompetiter selama masih dalam batas-batas etika dalam bisnis.
4).  Ramah, tercermin dalam tindakan melakukan interaksi dengan konsumen, dan ramah dalam menanggapi setiap pertanyaan konsumen terkait dengan produk yang dijual.
5).  Responsif, tercermin dalam  penyediaan waktu untuk konsumen, menjawab setiap keingintahuan konsumen atas suatu produk yang dipromosikan dengan keramahan.
6).  Peduli dengan Pelanggan, yang tercermin dalam tidak adanya  pemaksaan terhadap pembelian suatu produk, Penangan pesanan maupun complain diterima secara welcome.
7).  Dedikasi yang Tinggi, yang tercermin dalam penjualan produk yang berkualitas dan pelayanan yang baik dan harga yang terjangkau.
2.  Berdasarkan hasil main map mengenai penerapan etika bisnis reseller fashion dalam mobile     marketing melalui BBM, ditemukan
a. Penerapanan etikan bisnis dalam reseller fashion, dengan menerapkan nilai kejujuran, tanggung jawab, bersaing secara sehat, ramah, peduli dengan  pelanggan, responsif dan dedikasi yang tinggi dapat menigkatkan kepercayaan konsumen dan loyalitas konsumen, yang pada akhirnya akan berdampak pada  peningkatan pendapatan reseller  fashion.
b. Nilai etika bisnis yang penting untuk diterapkan oleh reseller  fashion untuk meningkatkan kepercayaan konsumen adalah kejujuran, tanggung jawab dan  peduli dengan pelanggan.
c. Temuan menarik dalam  penerapan etika bisnis reseller  fashion mobile marketing melalui BBM adalah bahwa nilai-nilai etikan bisnis yang diterapkan lebih komplek dibandingkan nilai etika bisnis yang diterapkan pada  perusahaan biasa (tidak online).

JURNAL 3
Judul               : Pengaruh Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan, dan Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas Akuntan Publik
Penulis             : Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto
Tahun              : 2009
Dilakukan di   : Universitas Trisakti
Kesimpulan     :
Hasil penelitian ini mendukung semua hipotesis dan konsisten dengan penelitian Hastuti dkk. (2003). Hasil temuan ini mengindikasikan bahwa profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan publik, pengetahuannya dalam mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan audit laporan keuangan.
Hasil penelitian dapat memberikan kontribusi bagi Kantor Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP secara keseluruhan dengan meningkatkan profesionalisme akuntan publik, memberikan pengetahuan yang memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap pelaksanaan proses audit atas laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan laporan keuangan auditan yang berkualitas. Bagi akuntan publik, menjadi sumber tambahan informasi bagi pertimbangan tingkat materialitas dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien, sehingga dapat meningkatkan prestasi dan kualitas audit serta dapat menambah pengetahuan serta pengalaman akuntan publik tersebut dan meningkatkan rasa kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang akuntan publik.
Sumber :